UMKM INDONESIA

Loading

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian UMKM
Tugas dan Fungsi Kementerian UMKM

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Kementerian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian UMKM, yaitu: Kementerian UMKM menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan sub urusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sekretariat Kementerian

Tugas

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian UMKM.

Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Usaha Mikro

Tugas

Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Usaha Kecil

Tugas

Deputi Bidang Usaha Kecil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Usaha Menengah

Tugas

Deputi Bidang Usaha Menengah, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha menengah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Kewirausahaan

Tugas

Deputi Bidang Kewirausahaan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
  6. Pelaksanaan administrasi Deputi;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Link Sumber: Kementrian UMKM